Kasatpol PP Seram Bagian Timur Ditahan Karena Korupsi Anggaran Honorarium

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain resmi ditahan

ist
Kasatpol PP SBT, Abdullah Rumain ditahan Jaksa usai tahap II di Kejari SBT, Senin (6/2/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain resmi ditahan, Senin (6/2/2023).

Rumain merupakan tersangka kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satpol PP Tahun Anggaran 2020 Kabupaten SBT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Rumain ditahan di Rutan Kelas III Wahai usai tim penyidik Polres SBT memeriksa menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa.

"Bahwa pada hari Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Timur," kata Kareba, Selasa (7/2/2023) malam.

Baca juga: Lagi-lagi Batalkan LIN, Pemerintah Pusat Dinilai Tipu Masyarakat Maluku

Wahyudi menjelaskan, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.

Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

"Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak dibayarkan selama 2 bulan yaitu pada bulan november dan desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 952.000.000,- berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," jelasnya.

Kini Rumain disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved