Pemilu 2024
Kades di NTT Dituntut 5 Bulan Penjara Karna Tulis Komentar 'Prabowo-Gibran Menang Telak'
Seorang Kepala Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Antonius Doweng di tuntut lima bulan penjara karena tak jaga netralitas.
TRIBUNAMBON.COM – Seorang Kepala Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Antonius Doweng di tuntut lima bulan penjara.
Kepala desa di Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur itu dituntut terkait netralitas Pemilu.
Pasalnya Antonius berkomentar soal Prabowo-Gibran di media sosial.
Sidang tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Larantuka pada Jumat (15/3/2024).
"Tuntutan lima bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Jaksa penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabtu (16/3/2024).
Selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp12 juta subsidair lima bulan kurungan.
Baca juga: BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 SR Guncang Kodi - Sumba Barat Daya, Dirasakan hingga Waingapu
Baca juga: Tarif dan Jadwal KM Bukit Siguntang: Berlaku 17 Maret - 13 April: Rute Kupang, Lewoleba, Makassar
Nyoman menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postinyan yang terlampir dalam berkas perkara.
Penuntut umum atau JPU mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan itu, kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolahan dana desa," ucapnya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.
"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkapnya.
Diketahui, Kades Antonius aktif berkomentar menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'. (*)
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.