Pemilu 2024

Kades di NTT Dituntut 5 Bulan Penjara Karna Tulis Komentar 'Prabowo-Gibran Menang Telak'

Seorang Kepala Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Antonius Doweng di tuntut lima bulan penjara karena tak jaga netralitas.

Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi kepala desa - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut seorang oknum kepala desa pidana lima bulan terkait netralitas Pemilu 

TRIBUNAMBON.COM – Seorang Kepala Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Antonius Doweng di tuntut lima bulan penjara.

Kepala desa di Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur itu dituntut terkait netralitas Pemilu.

Pasalnya Antonius berkomentar soal Prabowo-Gibran di media sosial.

Sidang tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Larantuka pada Jumat (15/3/2024).

"Tuntutan lima bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Jaksa penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabtu (16/3/2024).

Selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp12 juta subsidair lima bulan kurungan.

Baca juga: BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 SR Guncang Kodi - Sumba Barat Daya, Dirasakan hingga Waingapu

Baca juga: Tarif dan Jadwal KM Bukit Siguntang: Berlaku 17 Maret - 13 April: Rute Kupang, Lewoleba, Makassar

Nyoman menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postinyan yang terlampir dalam berkas perkara.

Penuntut umum atau JPU mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan itu, kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolahan dana desa," ucapnya.

Sementara Penasihat Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.

"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkapnya.

Diketahui, Kades Antonius aktif berkomentar menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved