Info Daerah
Pasca Dibakar OTK, Kantor KPU Malra Dipasangi Garis Polisi
Diketahui, Orang Tak Dikenal (OTK) sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra. namun aksi tersebut cepat diketahui aparat kepolisian ya
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan, Rabu (13/3/2024)
Pemasangan garis polisi dilakukan aparat Polres Maluku Tenggara pasca insiden pembakaran kantor penyelenggara pemilu itu oleh orang tak dikenal (OTK), Selasa (12/3/2024).
Akibat aksi itu, sejumlah perangkat kantor sempat terbakar, termasuk sebagian plafon salahs atu ruangan.
Beruntung, aparat yang berjaga sigap memadamkan api sehingga tidak melahap seisi kantor.
Percobaan pembakaran kantor KPU Malra ini diketahui berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Malra sekira pukul 16.25 WIT.
Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang.
Massa aksi menuntut keadilan dan menuding telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.
Baca juga: Kebakaran di Kawasan Bundaran Leimena Jadi Tontonan, Ima: Sekaligus Tunggu Waktu Berbuka
Baca juga: Massa Ngamuk di Kantor KPU Malra, Ada Aksi Pembakaran namun Dihalau Polisi
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU.
Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan langsung membakar salah satu ruangan.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Ia secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapapun orang yang terlibat.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Kapolda, tegas.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD Provinsi atau Kabupaten kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.