Pemilu 2024

KPU Malra Tepis Isu Pergeseran Suara Caleg Gerindra, Basuki: Kami Bekerja Sesuai Mekanisme

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menepis adanya tudingan terhadap tiga komisioner KPU Malra yang diduga melakukan pergeseran suara Caleg Gerindra. 

Megarivera Renyaan
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat memastikan bekerja sesuai mekanisme PKPU Nomor 5 tahun 2024, Senin (11/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) memastikan tidak ada pergeseran suara pada Pemilu 2024 di kabupaten tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, menepis adanya tudingan terhadap tiga komisioner KPU Malra yang diduga melakukan pergeseran suara Caleg Gerindra

"Perlu saya tekankan disini, bahwa pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malra sesuai dengan mekanisme yang ditentukan merujuk kepada PKPU nomor 5 tahun 2024, tertuang secara eksplisit di pasal 48 ayat 6 sampai 11," ucapnya saat ditemui TribunAmbon.com di Aurelia Hotel Kimson, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Front Penyelamat Demokrasi Tuding Tiga Komisioner KPU Malra Lakukan Pergeseran Suara 

Lanjutnya, untuk di pleno rekapitulasi kabupaten, pihaknya meminta PPK untuk membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan, sesuai urutan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan kabupaten Kota. 

Di akhir pembacaan, sesuai dengan runutan PPK membaca formulir D catatan kejadian khusus atau keberatan saksi. 

Untuk Kecamatan Kei Kecil sendiri, Ia mengakui, banyak keberatan disampaikan para saksi.

Sebelumnya pihaknya juga sudah ingatkan ke PPK jika ada keberatan saksi diselesaikan di tingkat kecamatan, tetapi ada beberapa keberatan yang berlanjut di tingkat kabupaten kota dengan status belum diselesaikan. 

Sehingga KPU berkewajiban menyelesaikan keberatan tersebut. 

"Pertama saya klarifikasi, terhadap apa yang dituding kan pada kami, itu sudah berdasarkan keberatan saksi Gerindra yang kemudian kita sesuaikan dan tindak lanjuti berdasarkan mekanisme," tegasnya. 

Untuk TPS 13 dan 16 itu kelurahan Ohoijang Watdek, keberatan saksi terkait dengan perbedaan penulisan angka dan huruf di C-hasil, dengan status belum terselesaikan di tingkat kecamatan. 

Ia katakan, terhadap keberatan yang berimplikasi terhadap perolehan suara KPU wajib menyelesaikan, ada juga beberapa keberatan yang bersifat pelanggaran dilimpahkan ke Bawaslu. 

Sehingga, lanjutnya, KPU meminta pandangan Bawaslu, mereka berpendapat diselesaikan sesuai mekanisme dan prosedur, sehingga bisa mengkonfirmasi titik berat dari saksi pada saat pleno kecamatan dengan melihat C-hasil. 

"Setelah dilihat memang ada perbedaan penulisan angka di box tersebut angka Romawinya berbeda dengan tulisan hurufnya," terangnya. 

Basuki mengatakan, KPU tidak bisa membenarkan jadi diminta pandangan Bawaslu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved