Bodewin Wattimena Soal Temuan Masalah Pengiriman Kargo: Tanyakan ke Sekkot

Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan anggaran pengiriman kargo di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang bermasalah.

TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
AMBON: Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku tak terkait dengan masalah pengiriman kargo. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan anggaran pengiriman kargo di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang bermasalah.

Temuan itu khususnya pada pemeriksaan tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon dengan nilai sebesar Rp 1,3 miliar.

Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku jika temuan itu pada Setda, maka yang harus dikonfirmasi adalah Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase.

Baca juga: Waduh! BPK Temukan Masalah Anggaran Pengiriman Kargo di Pemkot Ambon, Nilainya Capai Rp1,3 Miliar

“Ini supaya lebih jelas,” kata Wattimena melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (7/3/2024).

Dengan begitu lanjutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih mendalam terhadap pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab dalam hal pengiriman kargo dimaksud.

Mengingat, Wattimena sendiri mengaku sama sekali tidak terkait dalam masalah dimaksud.

“Selama menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, saya tidak memiliki kepentingan dengan pengiriman kargo,” ungkapnya.

Menurut Wattimena, sesuai dengan ketentuan undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, ayat 2 Huruf c; berbunyi kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah, dan pasal 10 ayat 1; kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola ABPD, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran atau barang.

Berdasarkan ketentuan perundang-undang tersebut, maka dirinya bukan pengguna anggaran karena temuannya pada Setda Kota Ambon.

Kemudian bisa ditelusuri barang apa yang dikirim dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo dimaksud sebagaimana temuan BPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved