Tok! Mantan Kadis P3A Maluku David Katayane yang Lecehkan Karyawannya Divonis 1,4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku, David Soleman Katayane divonis pidana penjara selama 1 tahun 4

Ist
Sosok David Katayane, Kadis yang lecehkan pegawainya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Katayane merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ia lakukan terhadap pegawainya.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan bui,” putus Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengar vonis Hakim, Baik pengacara terdakwa, Lucky Waeleruny maupun JPU menyatakan pikir pikir.

Diketahui, David Katayane sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

Hal meringankan dalam tuntutan JPU yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban.

Sementara hal memberatkan yakni perbuatan korban membuat saksi korban merasa malu.

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved