Pemilu 2024
Diduga Kancing Bayar Warga Rp 200 Ribu saat Pemilu, Caleg Patrick Moendandar Dilaporkan ke Bawaslu
Menurutnya, laporan ke Bawaslu disertai dengan empat alat bukti berupa uang sebesar Rp.200 ribu, kartu nama Patrick Moenandar, foto uang
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan money politic atau politik uang.
Henry Lusikooy selaku Kuasa Hukum Pelapor Doni Manusama menjelaskan, Caleg dari Partai Perindo itu diduga telah membagikan uang sebesar Rp. 200 ribu kepada warga saat Pemilu 2024.
“Uang yang dibagikan Rp.200 ribu dengan rincian Rp. 50 ribu sebanyak empat lembar,” kata Lusikooy, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, laporan ke Bawaslu disertai dengan empat alat bukti berupa uang sebesar Rp.200 ribu, kartu nama Patrick Moenandar, foto uang dan kartu nama Patrick Moenandar.
Selain itu, ada pula tangkapan layar hasil percakapan dugaan money politic di WhatsApp.
"Sudah ada tanda terima oleh Bawaslu Ambon. Nanti laporan ini akan dikaji selama dua hari apakah penuhi syarat formil dan materil atau tidak," jelasnya.
Baca juga: DPC Hanura Malteng Buka Suara soal Caleg Terlibat Politik Uang
Dikatakan, jika laporan memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan tidak dan terbuktinya adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Kalau terbukti maka akan dicermati lagi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan kemudian berlanjut hingga ke pengadilan," terangnya.
Henry berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh Bawaslu Kota Ambon.
"Apalagi kita juga sertakan bukti-bukti, kami harap dapat ditindaklanjuti segera oleh Bawaslu," tandas Henry.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.