Pemilu 2024
DPC Hanura Malteng Buka Suara soal Caleg Terlibat Politik Uang
Adalah Wiliam Lomo, Caleg Hanura dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Kota Masohi, Amahai, Teluk Elpaputih dan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Setelah beberapa kali diberitakan hingga ramai jadi bincanagan publik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Maluku Tengah akhirnya angkat bicara perihal dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calegnya itu.
Adalah Wiliam Lomo, Caleg Hanura dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Kota Masohi, Amahai, Teluk Elpaputih dan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).
Sekretaris DPC Hanura Maluku Tengah, Agus Salim Tamher kepada wartawan mengatakan, terkait masalah tersebut, sudah tiga kali partai menghubungi atau memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Namun, panggilan partai pun tidak digubris.
"Demi nama baik Partai, kami sudah memanggil yang bersangkutan beberapa kali. Namun sampai dengan hari ini pun yang bersangkutan (WRL) belum pernah datang," kata Tamher di Masohi, Senin (4/3/2024).
Tamher mengatakan, Partai Hanura tidak ikut cawe-cawe terkait laporan terhadap WRL yang kini sudah berproses di Bawaslu.
Bagi Tamher, Hanura hanya ingin WRL memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan laporan ke Bawaslu agar Partai Hanura tidak tercoreng dengan informasi yang ada.
Baca juga: Pukat Seram Desak Bawaslu Maluku Tengah Tuntaskan Kasus Politik Uang di Pileg 2024
"Kami sebagai pimpinan Partai Politik kami tetap kooperatif, berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang (politik uang) itu bisa membuktikan, ya sah-sah saja biar saja itu berproses (di Bawaslu)," tandas Tamher.
Sebelumnya, Bawaslu Maluku Tengah memastikan laporan dugaan politik uang dari WRL telah memenuhi unsur formil dan materil.
Kasus tersebut juga akan diserahkan ke Gakumdu. Ketua Bawaslu Malteng, Amisuri menyatakan, laporan politik uang terhadap WRL telah memenuhi dua unsur yakni unsur formil maupun materil.
"Untuk kasus ini (Caleg WRL) unsur formil maupun materilnya sudah terpenuhi," kata Amisuri di Masohi, Rabu (28/2/2024).
Terhadap hal itu, Bawaslu selanjutnya akan mendaftarkan kasus dugaan politik uang WRL untuk berproses di level penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Setelah didaftarkan, tinggal dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Awalnya, dengan memintai klarifikasi saksi-saksi terkait perihal politik uang sebagaimana laporan yang masuk ke Bawaslu," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/332023-Partai-Hanura.jpg)