Pilkada 2024
Caleg Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Bila Maju Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.
Perintah MK dituangkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Selain menyatakan caleg harus mengundurkan diri, MK juga melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
Artinya, pelaksanaan Pilkada dipastikan tetap digelar pada November 2024 mendatang, sesuai Undang-undang.
Baca juga: Update Real Count 2 Maret 2024: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Suara Ganjar-Mahfud 16,68 Persen
MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Putusan tersebut sekaligus menganulir usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September.
Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.
Menanggapi putusan MK itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku salut.
Mahfud terkejut sekaligus memuji putusan MK tersebut.
"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus. Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.
Ia juga mengapresiasi dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali. Teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga mantan ketua MK itu.
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.