Kasus Korupsi
Jaksa Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Tim Penuntut Umum, Bambang Irawan mengatakan sampai sejauh ini penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah.
Tim Penuntut Umum, Bambang Irawan mengatakan sampai sejauh ini penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Jika ke depannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sejauh ini penyidik msih menggali bukti-bukti apakah ada pihak lain yang terlibat ataukan tidak. Jika ditemukan bukti kuat, maka pasti penyidik akan mengambil langkah tegas,” kata Irawan, Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Mutiolkosu, Selasa (27/2/2024).
Ruben ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.
Baca juga: Tahap II Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar, Mantan Sekda Ditahan Jaksa
Selain Ruben, penyidik Kejati Maluku juga ikut menahan PM, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Kedua terdakwa disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.