Korupsi di Maluku

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar, Mantan Sekda Ditahan Jaksa

Penahanan Moriolkossu usai Kejari Tanimbar melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben Moriolkossu dan Petrus Masella ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/2/2024).

Penahanan Moriolkossu usai Kejari Tanimbar melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten setempat tahun anggaran 2020.

Selain RM, Jaksa juga menahan tersangka lainnya yakni Petrus Masella alias PM

Demikian disampaikan Penuntut Umum Kejari Tanimbar, Bambang Irawan kepada wartawan usai penahanan, Selasa.

"Jadi hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. Dimana jaksa penyidik telah menyerahkan 2 tersangka atas nama RBM dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran sekaligus Sekda dan PM selaku bendahara pengeluaran,” kata Bambang.

Keduanya ditahan di rutan kelas IIA Ambon selama 20 hari.

Baca juga: Megawati Akui Tak Ingin Makzulkan Jokowi, Hanya Ingin Ubah Hasil Pemilu Lewat Hak Angket

Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari mulai hari ini tanggal 27 Februari sampai 20 hari ke depan dengan status penahanan rutan. Untuk selanjutnya tim JPU akan menyiapkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Sementara terkait kerugian Negara, disebutkan, sebesar Rp 1,092 Miliar.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Bakal Dimulai 2025, Airlangga: Ada Penerima Prioritas

"Ada perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetapi tetap dibuat SPPD-nya. Baik itu perjalanan dinas di luar maupun di dalam daerah. Sehingga mengakibatkan kerugian Rp. 1.092.000.000," bebernya.

Pantauan TribunAmbon.com, di Kejaksaan Tinggi Maluku, kedua tersangka awalnya datang sekitar pukul 9.30 WIT.

Kemudian sekitar Pukul 13.46, kedua tersangka keluar dari Kejati Maluku, dikawal ketat oleh petugas Keamanan Kejati.

Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih dilengkapi dengan rompi berwarna orange bertuliskan "Tahanan".

Baik tersangka RBM maupun PM digiring menuju mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM.

Keduanya dikawal oleh jaksa dari Kejari Tanimbar. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved