Pemilu 2024

Megawati Akui Tak Ingin Makzulkan Jokowi, Hanya Ingin Ubah Hasil Pemilu Lewat Hak Angket

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengakui tak ada niatan untuk memakzulkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Courtesy / Kompas.com Tangkapan Layar
PEMILU 2024: Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri membakar semangat kader partainya dalam pidato politik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).  

TRIBUNAMBON.COM - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengakui tak ada niatan untuk memakzulkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini tidak disampaikan Megawati secara langsung, melainkan dari Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung menyebutkan, wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bukan lah untuk pemakzulan presiden.

Megawati Soekarnoputri, kata Todung, juga berpandangan serupa.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Selasa Pukul 06.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 75.021.354 Suara

Presiden kelima RI tersebut, menurut Todung, tetap ingin pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selesai pada waktunya.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, dikutip TribunAmbon.com, Senin (26/2/2024).

Todung menjelaskan, proses pemakzulan terpisah dengan hak angket yang akan berjalan sendiri.

Kata dia, hal ini juga merupakan komitmen PDI-P sebagai partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa hak angket bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan serta mengoreksinya.

Megawati Soekarnoputri pun telah menyatakan dukungannya untuk wacana hak angket DPR tersebut.

"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.

Menurut dia, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.

Adapun, wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong parpol pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket agar menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved