Siswi SMA Aniaya Adik Kelas

Viral Video Siswi SMA Negeri 6 Ambon Aniaya Adik Kelas: Dipukul dan Dimaki

Beredar video penganiayan yang dilakukan siswi SMA Negeri 6 Ambon, di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

|
Tangkapan Layar/ist
Siswi SMA Negeri 6 Ambon aniaya adik kelasnya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar video penganiayan yang dilakukan siswi SMA Negeri 6 Ambon, di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, pelaku yang mengenakan kaos olahraga membentak korban yang adalah adik kelasnya.

Diketahui, pelaku berinisial KS, siswi kelas 11 sedangkan korbannya ialah GA yang masih duduk di bangku kelas 10.

Baca juga: Laga Final Futsal di Ambon Tertunda Lantaran Caleg Kehabisan Anggaran, Manajer Tim Ngeluh

Baca juga: Panitia Pengawas Distrik di Mimika Hilang Usai Bawa Logistik Pemilu, Bawaslu Upayakan Pencarian

Dalam video tersebut tampak pelaku menampar dan memukul korban sebanyak 8 kali menggunakan tangan kosong.

Pelaku bahkan menendang kaki korban.

Sembari menarik kerah kemeja korban, pelaku menanyakan terkait ajakan perkelahian.

"Se (kamu) undang to," tanya pelaku sambil memukul korban.

Namun, korban membantah hal itu.

"Beta (saya) seng (tidak) undang se (kamu) baku pukul (berkelahi). Demi Tuhan," jawab korban.

Tak puas memukuli korban berulangkali, Pelaku pun memaki korban hingga mengancam akan membunuhnya.

"Se balom puas dapat pukul dari beta. Se sekali lai beta bilang beta kasi mati se," teriak pelaku.

Korban pun tidak membalas siksaan yang diterimanya dan memilih berjalan meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Ambon, Wempie Mapussa saat dikonfirmasi wartawan mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024), seusai aktifitas belajar mengajar.

Mapussa menjelaskan, bahwa kejadian tersebut akibat kesalah pahaman.

"Lagi viral saat ini, itu adalah kejadian antar anak sekolah, pelaku kelas 11 dan korbannya masih kelas 10. Itu kesalah pahaman sudah dari hari Rabu lalu berkelanjutan hingga peristiwa penganiyaan di hari Jumat setelah jam pulang sekolah," ungkapnya, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, segala bentuk kekerasan dilarang pada lingkungan pendidikan, termasuk SMA Negeri 6 Ambon.

Sehingga perbuatan yang dilakukan siswinya sangat tidak terpuji.

"Ketidakpuasan dari pelaku lalu mengkonfirmasi ke korban tetapi menggunakan tindakan kekerasan, itu tindakan yang tidak terpuji," kata Mapussa.

Sementara yang merekam aksi pemukulan tersebut tidak lain adalah teman dari pelaku.

"Yang merekam adalah teman dari pelaku sendiri," tandasnya.

Mapussa menambahkan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak telah berdamai di Kepolisian, namun pihak sekolah juga mengambil langkah penyelesaian.

"Menurut mereka semua sudah diselesaikan di Kepolisian, mereka juga sudah membuat video klarifikasi. Pihak sekolah juga perlu untuk menyelesaikan agar kejadian ini tidak terulang lagi karena mencoreng nama baik sekolah," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved