Pemilu 2024

Pengawas Negeri Hative Kecil Ngamuk Tak Diizinkan Ikut Pleno KPU, Ini Penjelasan Ketua PPK Sirimau

Ketua PPK Sirimau, Stevi Silkate mengatakan M. Jihad Elfuan bukan peserta rekapitulasi.

Mesya Marasabessy
Ketua PPK Sirimau, Stevi Silkate saat diwawancarai terkait kejadian pengawas yang ngamuk karena tidak diijinkan masuk, Senin (26/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - M. Jihad Elfuan, salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Negeri Hative Kecil Kota Ambon ngamuk lantaran tak diizinkan masuk untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan, di Gedung Sport Hall Karang Panjang Ambon.

Terkait insiden itu, Ketua PPK Sirimau, Stevi Silkate mengatakan Elfuan bukan peserta rekapitulasi.

Pasalnya, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024, peserta rekapitulasi berasal dari Panwascam, saksi partai, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Tak Diizinkan Ikut Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Petugas Pengawas Negeri Hative Kecil Ngamuk

"Dia itu PKD yang dibentuk oleh Bawaslu, kemarin juga ribut disini sehingga kita minta dia untuk keluar. Lagi pula dia bukan peserta rekapitulasi. Karena yang diundang sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024, itu yang hadir disini, Panwascam, saksi partai dan PPS," kata Stevi, Senin (26/2/2024).

Sebelum kejadian ini lanjutnya, Jihad Elfuan juga sempat menyampaikan pendapatnya saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara tepat pada rekapan suara di TPS 14 Negeri Hative Kecil kemarin malam.

Karena terlalu bersemangat, membuat anggota PKD yang bersangkutan tidak dapat lagi mengontrol item per item yang disampaikan.

Hal itu membuat proses rekapitulasi menjadi sedikit terhambat hanya karena beberapa poin pandangan atau pendapat yang disampaikan anggota PKD ke PPK.

Salah satu pendapat yang disampaikan ialah mengapa rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hanya dilakukan di tingkat kecamatan dan tidak di desa/kelurahan.

"Ada juga pertanyaan lainnya yang notabenenya sudah terjawab di tingkat kelurahan desa. Tapi toh itu disampaikan lagi yang kemudian membuat proses kita sedikit terhambat," jelasnya.

Sehingga lanjutnya, siapa saja yang tidak menghormati jalannya proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, maka ia berhak untuk mengusir mereka.

“Sehingga saya berhak untuk mengusirnya. Saya kerja sesuai aturan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved