Pemilu 2024
Pengamat Nilai Hak Angket DPR Berpotensi Memakzulkan Jokowi
wacana hak angket DPR menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024, melainkan mempengaruhi nasib kepemimpinan Jokowi.
TRIBUNAMBON.COM – Pengamat politik menilai ada potensi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat wacana hak angket DPR.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Tribunnews.com, Minggu (25/2/2024).
Dedi mengatakan, wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Malah hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.
Baca juga: Update Hasil Sementara DPRD Kota Ambon, Perolehan Suara Patrick Moenandar Tembus 1.000 Lebih
"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi, apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi dikutip TribunAmbon.com, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan, hak angket yang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.
"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan presiden melanggar undang-undang (UU), maka bisa sebagai pintu masuk untuk pemakzulan.
"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucapnya.
Hak angket ini awalnya diusulkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Ganjar meminta DPR RI segera menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Ganjar mengatakan, Raker tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menggunakan hak angket atau opsi lain.
"Minimum Raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," ucap Ganjar menambahkan.
Ganjar menjelaskan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ungkapnya.
Ganjar menjelaskan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ungkapnya.
Didukung Koalisi AMIN
Wacana hak angket ini didukung tiga partai pengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keputusan itu diambil mereka setelah menggelar rapat di NasDem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, dalam pertemuan itu, salah satu yang dibicarakan adalah kemungkinan penggunaan hak angket di DPR yang diinisiasi oleh Ganjar.
Tiga partai dalam koalisi perubahan pun menyatakan akan ikut bergabung dengan Ganjar dan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut.
“Kemudian kita sharing seperti yang anda pikirkan, kita juga berbicara kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh Pak Ganjar Pranowo,” kata Hermawi dalam konferensi pers, Kamis.
“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh 3 partai solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” jelas dia.
NasDem, PKS, dan PKB, kata Hermawi, sudah menyiapkan data-data dan hal-hal kecil lainnya.
Tiga partai kini menunggu tindaklanjut atas inisiasi hak angket itu oleh PDIP selaku parpol terbesar.
“Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecil sudah siap, tinggal menunggu tindaklanjutnya. Kawan-kawan PDIP partai besar sebagai inisiator, bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Hermawi.
Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu
Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil Pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menuturkan, pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.
"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.
Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.
Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.
"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril. (*)
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.