Pemilu 2024
Daftar 8 Partai Perolehan Suara Teratas Sementara di Dapil I DPRD Malteng
Berikut 8 Partai Politik pada pileg DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 1 yang berada di urutan teratas.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Berikut delapan Partai Politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) I yang berada di urutan teratas dengan perolehan suara terbanyak sementara berdasarkan real count KPU.
Pantauan TribunAmbon.com, Senin (26/2/2024) pada laman pemilu2024.kpu.go.id, progress pukul 00.00 WIB, posisi paling atas ditempati Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya ada Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, Demokrat, Perindo dan PKB.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Senin Pukul 07.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 74.539.782 Suara
Kedelapan partai ini berpeluang besar mengisi jatah 10 kursi di Dapil I yang meliputi Kecamatan Amahai, Kota Masohi, Kecamatan TNS dan Teluk Elpaputih itu.
Sementara tiga partai lainnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini masih belum tahu nasibnya.
Berikut urutan Perolehan suara sementara terbanyak berdasarkan data penghitungan suara atau real count Pileg 2024 sementara di laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, Senin (26/2/2024) pukul 00.00 WIT.
- PKS 3.692 suara
- Hanura 2.756 suara
- Golkar 2.466 suara
- Perindo 2.296 suara
- PDI-P 2.133 suara
- PKB 2.074 suara
- Gerindra 2.023 suara
- Demokrat 2.014 suara
- Partai NasDem 1.952 suara
- PSI 1.853 suara
- PPP 1.522 suara
Sisanya seperti Partai Garuda, PAN Gelora, PKN, Ummat, PBB dan Partai Buruh hanya megoleksi suara sementara masing-masing sebanyak :
- PAN 1.315
- Ummat 904
- PBB 644
- Garuda 468
- PKN 528
- Gelora 984
- Buruh 694
Data ini terupdate sementara dengan progres sudah mencapai 222 dari 319 TPS di Dapil I atau 69.59 persen.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.