Pemilu 2024

Cawapres Mahfud MD Akui Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan hak angket DPR tak bisa mengubah hasilNamun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan kepada presiden.

Tanita
Cawapres 03 Mahfud MD, saat berkunjung ke Ambon tahun 2023 

TRIBUNAMBON.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.

Mahfud menjelaskan kisruh Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.

Namun, hasil Pemilu tak bisa diubah.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip TribunAmbon.com, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Senin Pukul 07.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 74.539.782 Suara

Dia menjelaskan sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.

Sebab keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved