Pemilu 2024

70 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Maluku, KPU Putuskan Hanya 4 TPS

KPU hanya setuju 4 TPS lakukan PSU dari 70 rekomendasi PSU oleh Bawaslu Maluku

Mesya
Ketua Bawaslu Maluku, Subair 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan 70 rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 pada delapan kabupaten/kota Provinsi Maluku.

Namun dari puluhan rekomendasi tersebut, Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku hanya ada empat yang diterima oleh KPU.

"Dari 70 rekomendasi PSU, hanya ada empat yang diterima oleh KPU, 66 lainnya tidak," kata Subair, Senin (26/2/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Tiga TPS di Maluku Tenggara Gelar PSU Sabtu Ini

Menurutnya, empat rekomendasi PSU yang diterima yakni PSU pada tiga TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan satu TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Sebenarnya di SBT ada dua TPS, tetapi karena keterlambatan logistik maka hanya satu yang bisa dilaksanakan PSU," ungkapnya.

Dikatakan, Bawaslu tentu akan menentukan sikap perihal persoalan ini.

Diketahui, 70 rekomendasi PSU tersebut dengan rincian, Kota Ambon tujuh TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) delapan TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tiga TPS, Kabuaten Buru delapan TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tiga TPS.

Dikeluarkannya rekomendasi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi ijin untuk mencoblos.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved