Maluku Terkini
Kasasi Ditolak, Terdakwa Kasus Rudapaksa di Tanimbar Remond Leasa Dihukum 18 Tahun Penjara
Hasil kasasi tersebut dibenarkan Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhammad Fazlur Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2024).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi terdakwa persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Remond Leasa.
Hakim MA menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi terdakwa yakni pidana penjara selama 18 tahun.
Hasil kasasi tersebut dibenarkan Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhammad Fazlur Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2024).
“Hakim MA menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Terdakwa Remond Leasa,” kata Fazlur.
Selain pidana penjara, terdakwa Remond Leasa juga dihukum dengan membayar denda sejumlah Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Reymond Leasa divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan badan.
Pasalnya terdakwa tega rudapaksa anak dibawah umur di Saumlaki hingga 24 kali.
Baca juga: Kemenkes Catat 108 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 14.364 Sakit: Ada dari Maluku
Vonis tersebut dijatuhi Hakim ketua Aziz Junaedi, didampingi M. Eric Ilham Aulia Akbar dan Elfas Yanuardi, masing masing sebagai Hakim Anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (14/6/2023).
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas Putusan Majelis Hakim, terdakwa mengajukan banding.
Kemudian PT menurunkan vonis terdakwa menjadi 18 tahun penjara.
Diketahui Perkara Persetebuhan terhadap Anak di Bawah Umur dilakukan oleh Tersangka RL Alias R kepada Anak Korban AT Alias M sejak Bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 24 kali disejumlah lokasi di Saumlaki.
Korban bahkan hamil dan melahirkan seorang anak pada tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.