Pemilu 2024

Bawaslu Malra Sayangkan Minimnya Pengetahuan PPK Terkait Waktu Pungut Hitung

Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun menyayangkan minimnya pengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan terkait ketetapan waktu pungut hitung.

Megarivera Renyaan
Bawaslu Malra Sayangkan Minimnya Pengetahuan PPK Terkait Waktu Pungut Hitung, Jumat (16/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Malra Richardo Somnaikubun menyayangkan minimnya pengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan terkait ketetapan waktu pungut hitung.

"Kita sayangkan juga pada moment tersebut ini jajaran dari KPU di tingkat bawah seperti PPK tidak begitu aktif mengetahui sampai batas mana harusnya proses penghitungan itu berjalan," kata Somnaikubun, Jumat (16/2/2024).

Ia mengatakan, perhitungan jumlah suara pada tanggal 14 Februari 2024 seharusnya selesai pada pukul 23:00 WIT.

Namun, apabila masih berlanjut harus 12 jam non stop.

Baca juga: Petahana Abdullah Tuasikal Terancam Lengser, Widya Pratiwi Unggul di Puncak

“Namun kita dapati di sejumlah lokasi bahkan sampai sore hingga mencapai jam 12 siang,” tambahnya.

"Pada posisi tersebut tidak ada ruang untuk koordinasi sama sekali, bagaimana keputusan yang harus diambil ditarik dahulu atau seperti apa," imbuhnya.

Dirinya menambahkan, pada prinsipnya Bawaslu melakukan fungsi pengawasan, yang punya kewenangan teknis sendiri ada di jajaran KPU Kabupaten Malra.

Sementara Merujuk laman Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penghitungan suara dilakukan oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon.

Surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yang mana proses pemungutan suara selesai pukul 13.00 waktu setempat.

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diagendakan pada 14-15 Februari 2024.

Pada Pasal 49 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, 'waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Akan tetapi, KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi.

Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved