Maluku Hari Ini

7 Jam Petrus Fatlolon Diperiksa Terkait Kasus Tipikor SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar

Fatlolon diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kejari Kepulauan Tanimbar
MALUKU: Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat selama 7 jam.

Fatlolon diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah ditetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda (Bensek) Petrus Masela sebagai tersangka.

Pemeriksaan Fatlolon dibenarkan Plt.Kasi Intel Muhammad Fazlur Rahman Komardin.

Komardin mengatakan Fatlolon diperiksa sebagai saksi tambahan pada perkara SPPD fiktif Setda, Kamis (15/2/2024) kemarin.

Baca juga: Petrus Fatlolon Kembali Disebut Jadi Dalang SPPD Fiktif Tanimbar

"Surat sudah kita layangkan dari Kamis pekan kemarin dan hari Kamis ini baru diperiksa," kata Komarudin, Jumat (16/2/204.

Fatlolon menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga Pukul 17.00 WIT dan dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait dengan kebijakannya yang berkaitan dengan Kasus tersebut.

“Petrus Fatlolon diperiksa sekitar 7 Jam. Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik menanyakan 20an pertanyaan lebih, namun seputar kasus SPPD itu saja,“ tambahnya.

Ditanya terkait tambahan saksi lainnya, Komardin mengaku masih bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan bersangkutan.

“Untuk saksi lain tergantung pemeriksaan PF,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp1.092.917.664.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved