Pemilu 2024
Dihantam Ombak dan Mesin Kapal Mati, Distribusi Logistik Pemilu ke Ur Pulau Rampung di Malam Hari
Distribusi logistik ke Ur Pulau, Maluku Tenggara baru selesai saat malam hari lantaran mesin kapal mati saat diterjang ombak besar.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Letak Geografis selalu menjadi tantangan tersendiri bagi proses distribusi logistik Pemilu 2024.
Seperti yang terjadi saat distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB) Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (12/2/2024).
Kapal Kayu Lor Labay yang ditumpangi rombongan logistik sempat mengalami mati mesin selama 10 menit di tengah lautan.
Meski hanya 10 menit, namun saat itu gelombang tinggi berkisar 2 meter sementara terus menghantam dinding-dinding kapal.
Alhasil penumpang pun panik.
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Kecamatan Terluar Maluku: Sempat Terkendala Medan Ekstrem
Namun ketegangan tersebut berhasil diatasi oleh Yanto, juru mudi kapal yang dengan sigap memperbaiki kerusakan.
Imbas mesin kapal mati, proses pengangkutan logistik Pemilu 2024 juga sempat molor dari jadwal sebelumnya.
Proses distribusi baru rampung pada pukul 23:00 WIT.
Logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara kemudian langsung di bawa ke kediaman Kepala Ohoi yang diterima langsung ketua PPS setempat.
"Memang kendala jarak dan transportasi akan menyulitkan untuk monitoring pada H-1, jadi paling tidak kita hanya bisa menggunakan handphone saja," ucap Emus Yerwuan Ketua PPK KKB.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Ia berharap juga semoga stabilitas jaringan internet tidak terganggu saat hari pencoblosan di tanggal 14 Februari esok.
Ia memaparkan kebanyakan permasalahan yang terjadi di beberapa Ohoi (Desa) yakni tidak ada nama pemilih yang tercantum akibat human error.
“Jika ada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa diakomodir masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ucapnya.
Untuk diketahui, merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.
Meski demikian, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
TNI/Polri dan ASN Diingatkan Jaga Netralitas Jelang PSU di Buru |
![]() |
---|
KPU Ambon Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ambon Terpilih Siap Dilantik 11 September 2024 |
![]() |
---|
Satu Caleg DPRD Maluku Tenggara Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.