Masa Tenang Pemilu

Peserta Pemilu Wajib Simak Upaya Pencegahan Bawaslu Maluku di Masa Tenang

Pada Masa Tenang ini, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan upaya-upaya pencegahan. Di antaranya, melakukan apel patroli pengawasan masa tenang bersama j

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Freepic.com
ILUSTRASI: Pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin.

Selanjuntnya, masuk pada masa tenang selama tiga hari dari tanggal 11-13 Februari 2024 dan pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalan tugas pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan.

Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan ”Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi Maluku terhadap : a) pelanggaran Pemilu, dan b) sengketa proses”. Khususnya pada tahapan Masa Tenang Pemilu 2024.

Pada Masa Tenang ini, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan upaya-upaya pencegahan.

Di antaranya, melakukan apel patroli pengawasan masa tenang bersama jajaran pengawas Pemilu.

Ha itu sebagai tanda kesiapan Bawaslu Provinsi Maluku beserta seluruh jajaran untuk mengawasi masa tenang Pemilu 2024.

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Maluku Ingatkan Peserta Pemilu Bersihkan Baliho Kampanye sebelum Ditertibkan

“Untuk apel patroli rencananya berlangsung hari ini jam 2 siang di Pattimura Park,” kata Subair, Minggu (11/2/2024).

Lanjutnya, Bawaslu Maluku akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku, Satuan Pamong Praja Provinsi Maluku, dan Kepolisian sebagai upaya persiapan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilu.

Selain itu, membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan selama tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 bersama Kepolisian dan Satpol PP.

Bawaslu Maluku juga akan mendirikan posko aduan masyarakat selama tahapan masa tenang Pemilu 2024.

Dan terakhir, menyampaikan surat imbauan kepada peserta Pemilu.

“Termasuk imbauan untuk bersihkan APK, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang, dan segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik,” terang Subair.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved