Casis Ditahan Polisi

Lolos Tamtama Polri, Faizul Malah Dijadikan Tersangka Kasus Tahun 2021, Ibu: Tak Ada Keadilan

Abdul Majid dan istrinya Halima pun mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersang

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
MALUKU: Abdul Majid dan istrinya Halima saat diwawancarai wartawan terkait anaknya yang lolos seleksi Tamtama tetapi ditahan Polsek Sirimau, Kamis (8/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Faizul Rahman (21) dinyatakan lulus Tamtama Polri 2023 dan siap mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.

Namun, impiannya sejak kecil itu sirna lantaran Faizul kini mendekam di jeruji besi Polsek Sirimau.

Abdul Majid dan istrinya Halima pun mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.

Sang ibu, Halima terkoyak hatinya saat mengetahui cita-cita buah hatinya harus kandas lantaran cacat prosedur hukum.

"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," kata Halima kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Selaras dengan itu, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Sebab, pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2021 itu adalah adik Faizul, Haidar Ali yang waktu kejadian masih di bawah umur.

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.

Baca juga: Casis Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan Prosedur Hukum

Ia mengatakan, jikalau Faizul bersalah dan dalam proses hukum, maka sudah pasti dia dijegal dalam proses seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes, ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Isak tangis warnai aksi unjukrasa pasangan suami istri di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).

MALUKU: Penjual roti tuntut keadilan atas anaknya yang dijadikan tersangka kasus tahun 2021 sesudah lolos Seleksi Tamtama Polri, Kamis (8/2/2024).
MALUKU: Penjual roti tuntut keadilan atas anaknya yang dijadikan tersangka kasus tahun 2021 sesudah lolos Seleksi Tamtama Polri, Kamis (8/2/2024). (TribunAmbon.com / Fandi Wattimena)

Ialah, Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.

Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.

Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.

"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved