Casis Ditahan Polisi

Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Maluku Soal Casis Ditahan Polisi atas Kasus Tahun 2021

Faizul ditahan oleh Polsek Sirimau dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Minta Keadilan di Mapolda Maluku, Orang Tua Protes Anaknya Ditahan Polisi Setelah Lolos Seleksi Tamtama, Kamis (8/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Maluku terkait dengan masalah Calon Tamtama Polri, Faizul Rahman yang ditahan Polisi, Kamis (8/2/2024).

Diketahui, Faizul ditahan oleh Polsek Sirimau dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.

Faizul ditahan atas kasus penganiayaan yang terjadi tahun 2021.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Maluku berdasarkan pemberitaan media ini,” kata Poengky kepada TribunAmbon.com, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Casis Ditahan Polisi, Sang Ayah: Apakah Kapolda Maluku Bisa Tanggung Jawab Jika Anaknya Tak Bersalah

Baca juga: Lolos Tamtama Polri, Faizul Malah Dijadikan Tersangka Kasus Tahun 2021, Ibu: Tak Ada Keadilan

Selain itu, Kompolnas juga akan menanyakan bukti-bukti untuk memastikan kejelasan apakah Fahrul memang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kompolnas juga akan menanyakan apakah bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan telah mendapat dukungan scientific crime investigation? Dan apakah dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada Sdr. FR atau kepada adik ybs,” tambahnya.

Dijelaskannya, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh Fahrul bila merasa ada kejanggalan. Seperti pengaduan resmi ke Kompolnas.

Serta melapor ke Pengawas Internal Polri.

“Silahkan kepada kuasa hukum Sdr. FR untuk mengirimkan pengaduan ke Kompolnas jika menganggap ada kesalahan prosedur penetapan tersangka. Kami juga mempersilahkan kuasa hukum untuk melaporkan kepada Pengawas Internal Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Isak tangis warnai aksi unjukrasa pasangan suami istri di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).

Ialah, Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.

Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.

Baca juga: Demo di Polda Maluku, Penjual Roti Keliling Protes Anaknya Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama

Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved