Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Sekolah Gratis, Eks Kadis Pendidikan SBB Ditahan

JT merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan pakaian gratis tingkat SD,MI, SMP dan MTS tahun anggaran 2022 Kab

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kejari SBB
KORUPSI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisal, JT dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD,MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB Tahun anggaran 2022, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JT ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (6/2/2024).

JT merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan pakaian gratis tingkat SD,MI, SMP dan MTS tahun anggaran 2022 Kabupaten SBB.

Selain JT, MW selaku PPK juga ikut dijebloskan ke penjara.

Kajari SBB, Bambang Tutuko mengatakan para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Piru selama 20 hari, hingga 25 Februari 2024.

"Selanjutnya terhadap tersangka JT, MW, akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 hari ke depan sejak tanggal 06 Februan 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print/Q.1.16/Fd 2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW," kata Tutuko, di halaman Kantor Kejari SBB.

Lanjut dijelaskannya, penahanan keduanya setelah tim penyidik menetapkan status menjadi tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Tutuko.

Baca juga: Usai Geledah, Penyidik Temukan Sejumlah Dokumen Tindak Pidana Korupsi Pakaian Seragam di SBB

Sementara itu, kata Kejari, terkait dua tersangka lainnya yakni AP dan HS selaku pihak ketiga akan kembali dipanggil tim penyidik.

Untuk itu, Kejari SBB mengimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267,00 sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku," tegasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Pasal 30 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved