Penyalahgunaan Narkoba

Vonis 5 Tahun Penjara, Alehandro Tanamal Residivis Narkotika Minta Pikir-pikir

Dalam persidangan turut dihadiri JPU, Mercy de Lima, terdakwa didampingi penasihat hukum Dino Huliselan. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: Terdakwa residivis narkotika Alehandro Tanamal saat mendengar vonis hakim, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan terdakwa residivis Narkotika, Alehandro Tanamal.

Tanamal dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 6 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Martha Maitimu, Selasa (6/2/2024).

Dalam persidangan turut dihadiri JPU, Mercy de Lima, terdakwa didampingi penasihat hukum Dino Huliselan.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Tertangkap saat Transaksi Narkoba, Pemuda Batu Merah - Ambon Ini Didakwa Pasal Berlapis

Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Alehandro Tanamal kembali diadili lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap pada Agustut 2023 lalu.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh di bungkus rokok.

Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved