Penyalahgunaan Narkoba
Vonis 5 Tahun Penjara, Alehandro Tanamal Residivis Narkotika Minta Pikir-pikir
Dalam persidangan turut dihadiri JPU, Mercy de Lima, terdakwa didampingi penasihat hukum Dino Huliselan. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan terdakwa residivis Narkotika, Alehandro Tanamal.
Tanamal dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 6 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Martha Maitimu, Selasa (6/2/2024).
Dalam persidangan turut dihadiri JPU, Mercy de Lima, terdakwa didampingi penasihat hukum Dino Huliselan.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Tertangkap saat Transaksi Narkoba, Pemuda Batu Merah - Ambon Ini Didakwa Pasal Berlapis
Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Alehandro Tanamal kembali diadili lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap pada Agustut 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh di bungkus rokok.
Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.