Sabtu, 25 April 2026

Kasus Korupsi

Kasus Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku Naik ke Tahap Penyidikan

Naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dibenarkan Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, Selasa (6/2/202

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi: Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 pada BP2P Maluku (dulu Satuan Kerja Non Vertikal/SNVT) ke tahap penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 pada BP2P Maluku (dulu Satuan Kerja Non Vertikal/SNVT) ke tahap penyidikan.

Naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dibenarkan Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, Selasa (6/2/2024).

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," kata Latuconsina.

Dijelaskannya, naiknya tahap penanganan perkara setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.

“Setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tambahnya.

Baca juga: Gencar Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku, Jaksa Periksa Kasatker

Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar.

Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved