Korupsi di Maluku

Jaksa Tetapkan Eks Kadis Pendidikan SBB Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Sekolah Gratis

JT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan pakaian gratis tingkat SD,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Kejari SBB
Kejari SBB menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisal, JT dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD, MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB Tahun anggaran 2022, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisal, JT sebagai tersangka, Selasa (6/2/2024).

JT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan pakaian gratis tingkat SD,MI, SMP dan MTS tahun anggaran 2022.

Selain JT ditetapkan tersangka, SW selaku PPK, HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa selaku pemenang tender dan AP selaku pelaksana dalam pengadaan juga ditetapkan tersangka.

Penetapan ke empatnya sebagai tersangka sekitar pukul 16.30 WIT oleh Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko didamping Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubs Penyidikan, melalui siaran pres rilis di Kantor Kejari.

Tutuko mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini saat melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanjakan Halong-Ambon, Korban Meninggal Dunia

Baca juga: Gerai TPID-Pasar Duafa jadi Strategi Pemkab Malteng Tekan Inflasi

“Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Tutuko.

Lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri telah menemukan alat bukti yang cukup berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan Ahli dan alat bukti surat.

Atas alat bukti tersebut, lanjutnya, Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD,MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB Tahun anggaran 2022. 

Lanjutnya, saat ini para tersangka akan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Piru selama 20 hari, hingga 25 Februari 2024.

"Selanjutnya terhadap tersangka JT, MW, akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 hari ke depan sejak tanggal 06 Februan 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print/Q.1.16/Fd 2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW," tandasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved