Pemilu 2024
Bawaslu Maluku Akui Belum Temukan Pelanggaran saat Kampanye Capres Ganjar di Ambon
Dikatakan, bahkan hingga hari ini, pihaknya juga belum mendapat laporan dugaan pelanggaran apapun dari masyarakat.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair mengaku belum temukan pelanggaran saat kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Kota Ambon.
Hal itu berdasarkan hasil pengawasan saat kampanye berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (29/1/2024) lalu.
“Kalau ditanya pengawasannya seperti apa ya kita mengawasi secara melekat di lapangan baik oleh BKD Kota Ambon, Panwascam, Bawaslu Kota Ambon. Sepanjang pengawasan kita tidak menemukan adanya pelanggaran,” kata Subair, Rabu (31/1/2024).
Dikatakan, bahkan hingga hari ini, pihaknya juga belum mendapat laporan dugaan pelanggaran apapun dari masyarakat.
Meski begitu, Subair belum bisa memastikan bahwa kampanye oleh mantan Gubernur Jawa Tengah itu bebas dari pelanggaran.
Mengingat, waktu memasukan laporan dugaan masih berlangsung tujuh hari setelah kampanye.
Baca juga: Di Banda Neira, Ganjar Respon soal Rencana Kolaborasi dengan 01: Terlalu Dini Sampaikan Itu
“Kampanye kemarin dikatakan bersih belum tentu karena kita kan masih menunggu juga tapi memang berdasakan hasil pengawasan kita tidak menemukan pelanggaran tapi bisa jadi nanti ada laporan masyarakat atau mungkin kita jadikan pemberitaan media sebagai sumber informasi awal. Tapi sejauh ini kita belum mendapat dugaan pelanggaran,” tandasnya.
Diberitakan, Ganjar Pranowo kunjungi Kota Ambon pada Senin (29/1/2024) untuk menggelar kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Ambon.
Keesokan harinya, Capres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo juga mengunjungi Banda Neira untuk berdialog dengan warga Banda yang notabennya adalah nelayan dan petani pala di Benteng Belgica.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.