Kepemiluan
Ngaku Tak Takut jika Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, Ganjar: Saya Tak Perlu Antisipasi Siapapun
Ganjar beranggapan, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi. Apalagi, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena pres
KUNINGAN, TRIBUNAMBON.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menuturkan tak takut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar turun gunung untuk berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk itu, tak perlu ada yang diantisipasi.
"Saya tidak perlu antisipasi siapa pun karena kita bergerak sendiri, karena kita bukan takut," kata Ganjar di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Politikus PDI-P ini pun meminta Presiden Jokowi mengoreksi pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye.
Dia menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujar Ganjar.
Ganjar beranggapan, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.
Apalagi, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.
Ganjar lantas mengingatkan bahwa Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri sendiri.
Sebab, ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (inkumben).
Sementara Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia inkumben maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka, kata KPU, orang yang inkumben harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," kata Ganjar.
Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Pada ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Megawati Direncanakan Hadir Dalam Kampanye Akbar Capres Ganjar di Ambon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.