Peredaran Narkoba

Miliki Sabu, Jaksa Tuntut Dua Pemuda di Namlea Ini 5 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran keduanya tertangkap memiliki narkotika jenis sabu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pemuda di Namlea bernama Ikbal Nazar dan Suramat Duwila dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran keduanya tertangkap memiliki narkotika jenis sabu.

JPU membaca tuntutan tersebut saat sidang yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai Ketua didam pingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/1/2024).

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap JPU.

JPU menyatakan terdakwa Ikbal Nazar dan Suramat Duwila telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Rencana Bangun Lokasi Wisata Kuliner Malam Gagal, Pedagang Tak Mau Direlokasi

Baca juga: TNI Polri Incar Undius Kagoya Pimpinan KKB di Intan Jaya

 Oleh karena itu para terdakwa juga dituntut terdakwa Ikbal dan Suramat dengan pidana denda masing masing sejumlah Rp. 800 juta subsider 4 bulan penjara. 

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus plastik benin kecil berisi serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,39 dirampas untuk dimusnahkan. 

Diketahui, terdakwa Ikbal Nazar ditangkap pada Sabtu, 09 September 2023 lalu sekitar pukul 05:45 WIT di Pelabuhan Namlea.

Sementara kompatriotnya Suramat Duwila ditangkap sekitar pukul 08:30 WIT, di desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Saat ditangkap kedua terdalwa yang tanpa izin bersama saksi, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved