Ambon Hari Ini
Sempat Digusur, Lapak Pasar Lama Ambon Kembali Difungsikan: Pedagang Wajib Setor Rp 19 Juta Lebih
Lapak itu akhirnya akan difungsikan kembali untuk proses jual beli meski sempat digusur pemerintah setempat pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon kembali membangun lapak di Pasar Lama, Kota Ambon.
Lapak itu akhirnya akan difungsikan kembali untuk proses jual beli meski sempat digusur pemerintah setempat awal tahun 2023, (3/2/2023).
Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Josias Loppies mengatakan bagi pedagang yang ingin berjualan di Pasar Lama wajib membayar Rp19 juta lebih.
Hal itu menjadi kesepakatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Ambon.
“Pembayarannya sesuai dengan yang kesepakatan dari dinas PUPR yaitu Rp19 juta,” kata Loppies, Jumat (26/1/2024).
Dijelaskan, tarif lapak tersebut tidak harus satu kali dibayar kontan.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-75, Garuda Indonesia Gandeng UMKM Lokal Beri Bingkisan kepada Penumpang di Ambon
Baca juga: Dahri Tuanaya Pemilik 25 Paket Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara
Namun, bisa dicicil sebanyak tiga kali pembayaran dengan DP Rp 7,2 juta.
Saat ini lanjutnya, sudah ada 43 pedagang yang terdaftar untuk berjualan disitu.
“Sampai kemarin itu 43 pedagang sudah daftar dan itu sudah di undi. Nanti mereka bayar DP dulu baru cicil tiga kali,” ungkapnya.
Loppies menambahkan, Dinas PUPR Kota Ambon juga berencana untuk mengaspal Pasar Lama Ambon agar proses jual beli bisa lebih nyaman.
“Kami sudah koordinasi tetapi terkait dengan anggaran juga belum siap. Yang pnting pedagang itu masuk dulu dan melakukan aktivitas baru kita lihat kalau sudah dan apa yang masih kurang baru dibenahi. Tapi PUPR rencananya juga mau lakukan pengaspalan,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.