Kepemiluan
Pemilu 2024, Parpol Wajib Lapor Penyumbang Dana Kampanye
Menurutnya, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Safrudin Layn mengatakan Partai Politik (Parpol) wajib untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
"Untuk Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) kan sudah selesai. Saat ini yang harus disampaikan Parpol yaitu LPSDK. Dan itu wajib untuk dipenuhi," kata Safrudin, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sehingga, batas penyampaian LPSDK tersebut sampai tanggal 11 Februari 2024 nanti.
Baca juga: Ini Dia Kota Kecamatan Kepulauan Banda
Baca juga: Hakim Vonis Wattimena Pemilik 2 Paket Sabu Selama 4 Tahun Penjara
Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Dan batas penyampaian sampai tanggal 11 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023," ujarnya
Dikatakan, usai penyampaian LPSDK, akan dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Untuk tahapan LPPDK belum. Masih pada penyampaian LPSDK. Jadi kami harap LPSDK ini disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan," tukasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.