Kasus Korupsi
Tagop Soulisa Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU, Jaksa Sebut Beli Aset Pakai Uang Hasil Korupsi
Kali ini, Tagop diadili atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/1/2024).
Kali ini, Tagop diadili atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan JPU KPK tersebut berlangsung di PN Tipikor Ambon, dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua anggota Hakim lainya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaannya mengatakan, Tagop menerima sejumlah uang dan kemudian menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.
Seperti apartemen hingga mobil, dimana uang tersebut merupakan hasil korupsi.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan Terdakwa untuk pembelanjaan atau pembayaran tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Bursel Tagop ke Pengadilan
Dijelaskannya, total uang TPPU yang digunakan Tagop senilai Rp 5.720.000.000.
Tagop memakai uang yang diduga berasal dari korupsi tersebut untuk membeli 1 unit mobil Hyundai, 1 unit Apartemen Green Central City Tower Adenium, 1 unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, 1 unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox), 1 unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox),
Selanjutnya, 3 bidang tanah dengan luas total 194 M⊃2; di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga tanah di Depok.
Bahkan aset-aset tersebut dibeli menggunakan nama orang lain.
Seperti orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.
“Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Bupati Buru Selatan telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya,” tambah JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.