Maluku Terkini
KPK Limpahkan Kasus Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Bursel Tagop ke Pengadilan
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon secara online melalui aplikasi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon secara online melalui aplikasi E-Berpadu, Jumat (12/1/2024).
Demikian disampaikan Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat sore.
“Kami pada beberapa kesempatan telah menyidangkan kasus Korupsi tagop yang mengajukan PK, nah untuk kasus tagop yang TPPU itu kita hari ini akan limpahan ke pengadilan tipikor secara online melalui aplikasi E-Berpadu,” kata Taufiq.
Lanjutnya, terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nanti, Taufiq menjelaskan tak sebanyak kasus Suap Tagop.
Baca juga: Tinggi Gelombang Capai 2.50 Meter, BMKG Ambon Keluarkan Peringatan Dini Sabtu 13 Januari 2024
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Dobo, Berangkat 14 Januari 2024, Segini Tarifnya!
“Terhadap saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti ada beberapa ya namun tidak banyak seperti kasus korupsinya karena ini menyangkut aset aset jadi tidak banyak, Untuk jumlah kami pastikan dulu baru diinformasikan,” tambah Taufiq.
Diketahui, Tagop saat ini sementara menjalani masa tahanan di Lapas klas II Ambon.
Tagop sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan Infrastruktur di Buru Selatan.
Bersasarkan hasil Banding, PT Ambon menyatakan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar.
Saat ini juga, Tagop mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus suap tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.