Maluku Terkini
KPK Eksekusi Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa ke Lapas Ambon
Tagop merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan Infrastruktur di Buru Selatan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ke Lapas klas II Ambon.
Tagop merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan Infrastruktur di Buru Selatan.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan Tagop telah dieksekusi ke Lapas pada 10 Agustus 2023 kemarin oleh Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (10/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dkk ke Lapas Klas IIA Ambon," kata Ali Fikri kepada TribunAmbon.com, dalam rilis Jumat (11/8/2023).
Dijelaskannya, eksekusi Tagop sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon.
Baca juga: PC IMM Ambon Desak Kejati Maluku Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Simdes di Buru Selatan
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Jadwal Selengkapnya!
Bersasarkan hasil Banding, PT Ambon menyatakan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar.
Sedangkan Terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta.
Diketahui, selain putusant tersebut ada putusan tambahan lainnya yakni, pencabutan Hak untuk Dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Sebelumnya dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.
Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop, penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan. Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 Miliar yang ternyata diberikan ke DPRD Bursel bukan untuk Tagop.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan banding sementara Tagop minta waktu untuk pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim itu berbeda jauh dari tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar.
Dengan catatan bila tidak dikembalikan maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu, JPU mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.