Kasus Korupsi

5 Komisioner KPU Aru Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kelima Komisioner yang merupakan tersangka kasus tersebut yakni, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina J

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, Senin (22/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, Senin (22/1/2024).

Kelima Komisioner yang merupakan tersangka kasus tersebut yakni, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina mengatakan pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasutio.

Serta dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT.

“Hari ini, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan. Untuk 5 tersangka yang merupakan Komisioner KPU Kepulauan Aru,” kata Latuconsina, Senin.

Baca juga: Gaji Tak Dibayarkan, Mantan Karyawan PD Panca Karya Gelar Aksi Bisu di Depan Kantor

Baca juga: Terungkap Sosok 4 Pelaku Pembakaran Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe

Lanjutnya, Penuntut Umum Kejari Aru akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.

“Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Diketahui, kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024.

Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved