Kasus Korupsi
5 Komisioner KPU Aru Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan
Kelima Komisioner yang merupakan tersangka kasus tersebut yakni, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina J
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pasalnya, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, Senin (22/1/2024).
Kelima Komisioner yang merupakan tersangka kasus tersebut yakni, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina mengatakan pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasutio.
Serta dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT.
“Hari ini, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan. Untuk 5 tersangka yang merupakan Komisioner KPU Kepulauan Aru,” kata Latuconsina, Senin.
Baca juga: Gaji Tak Dibayarkan, Mantan Karyawan PD Panca Karya Gelar Aksi Bisu di Depan Kantor
Baca juga: Terungkap Sosok 4 Pelaku Pembakaran Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe
Lanjutnya, Penuntut Umum Kejari Aru akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut.
“Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Diketahui, kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024.
Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.