Kasus Korupsi
5 Komisioner KPU Aru Ditahan Karena Korupsi, Ini Langkah KPU RI
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk penanganan teknis penyelenggaraan Pemilu di Kepu
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Rabu (17/1/2024).
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk penanganan teknis penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru sementara akan diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan disela-sela kunjungannya ke gudang penyimpanan logistik di Sport Hall Karang Panjang Ambon.
“Divisi SDM KPU sudah akan melakukan penanganan dalam hal ini Aru akan diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku untuk penanganan teknis untuk penyelenggaraan Pemilu di Aru,” kata Betty di Ambon, Senin (22/1/2024).
Kata dia, kebijakan itu berdasarkan hasil pengawasan internal di lingkup KPU RI.
Yang mana, semua pihak sepakat agar pelaksanaan Pemilu nanti harus diambil alih agar tidak mengganggu proses Pemilu.
Baca juga: 10 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan PD Panca Karya Tuntut Pelunasan Gaji
Baca juga: 5 Komisioner KPU Aru Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan
“Kami punya pengawasan internal di KPU juga ada dan hasilnya seperti itu, harus diambil alih KPU Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Diketahui, lima Komisioner KPU Aru yang ditahan yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, dan Anggotanya yakni Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
Ketua dan anggota KPU Aru tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.