Ambon Hari Ini
PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PT. Esserindo Bakal Menghadap DPRD Ambon
Ketua Komisi I DPRD Ambon, Jafry Taihuttu menjelaskan, rencana rapat itu untuk menindaklanjuti aduan warga selaku eks
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Kota Ambon bakal menyurati PT. Esserindo Multi Bangun untuk menghadiri rapat di Baileo Belakang Soya Ambon pekan depan.
Ketua Komisi I DPRD Ambon, Jafry Taihuttu menjelaskan, rencana rapat itu untuk menindaklanjuti aduan warga selaku eks karyawan di perusahaan dimaksud terkait belum adanya pembayaran pesangon usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Meski nantinya semua pada sibuk dengan Pileg, tetapi pekan depan kita akan undang PT. Esserindo, Dinas Tenaga Kerja dan juga David Hully selaku pihak yang di PHK untuk membicarakan persoalan dimaksud," kata Taihuttu, Minggu (21/1/2024).
Dijelaskan, PT. Esserindo harusnya punya etikat baik untuk menyeIesaikan apa yang telah disepakati bersama saat mediasi bersama sejak Juli 2023 lalu itu.
Yakni mengeksekusi pembayaran pesangon terhadap eks karyawan dimaksud.
Baca juga: 36 Tahun Kerja, Karyawan PT. Esserindo Mengadu Di-PHK Tanpa Terima Pesang
"Kita akan panggil untuk menanyakan, karena sampai saat ini belum ada eksekusi terhadap apa yang telah disepakati. Jadi mediasi sebelumnya sudah dilakukan di Dinas Tenaga Kerja. Karena belum dieksekusi, maka hal ini diaduin ke DPRD," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dengan kondisi ekonomi saat ini, jika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, maka mestinya juga memperhatikan apa yang menjadi hak mereka.
"Kan kasihan, dia punya keluarga, maka perusahaan mesti memperhatikan apa yang menjadi haknya. Apapun alasan dia di PHK, perusahaan wajib berikan haknya sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Apalagi dia sudah bekerja selama 36 tahun," tandasnya.
Diberitakan, Karyawan PT. Esserindo Multi Bangun, David Hully mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon dan hak lainnya dari perusahan.
Padahal, David sudah bekerja di perusahan yang bergerak dibidang pelaksanaan konstruksi itu selama 36 tahun.
Sehingga, total pesangon maupun hak-hak lainnya seperti uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp154 juta lebih.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.