Ambon Hari Ini
36 Tahun Kerja, Karyawan PT. Esserindo Mengadu Di-PHK Tanpa Terima Pesangon
Atas aduan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengaku akan segera menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan dim
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Karyawan PT. Esserindo Multi Bangun, David Hully mengadukan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon dan hak lainnya dari perusahan.
Padahal, David sudah bekerja di perusahan yang bergerak dibidang pelaksanaan konstruksi itu selama 36 tahun.
Sehingga, total pesangon maupun hak-hak lainnya seperti uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp.154 juta lebih.
Atas aduan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengaku akan segera menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan dimaksud.
“Kami akan undang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon, pihak perusahan dan karyawan bersangkutan,” kata Taihuttu, Rabu (17/1/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, prinsipnya sejumlah uang pesangon dan hak-hak lainnya itu harus segera terbayarkan.
Baca juga: Kasus Meningkat, Jafry Taihuttu Dorong Penambahan Anggaran Penanganan HIV/AIDS di Ambon
Hal itu juga sesuai dengan hasil risalah penyelesaian persilihan hubungan kerja industrial antara PT. Esserindo dan karyawan bersangkutan yang telah ditangani Disnaker Kota Ambon.
Selain itu, pembayaran uang pesangon juga tertera pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, ahli daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
“Disnaker Kota Ambon sudah menganjurkan untuk PT. Esserindo harus memberikan hak berupa pesangon kepada saudara David Hully yang bekerja sudah 36 tahun. Tapi perusahan dimaksud hingga saat ini masih belum juga membayar,” tandasnya.
Diketahui, PT. Esserindo Multi Bangun adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT.
Perusahaan ini beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 100 RT 018/004 Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.