Kasus Korupsi

Tersangka Komisioner KPU Aru Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 2,8 Miliar

Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI. Para tersangka tersebut yakni, Mustafa Darakay

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
ist
Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM –Para tersangka dalam Kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 diduga merugikan negara hingga Rp. 2.894.277.825.

Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI.

Para tersangka tersebut yakni, Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, Sekretaris KPU Aru berinisial AR dan Anggota KPU Aru yakni Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.

“Kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 2.894.277.825,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: 5 Komisioner KPU Aru Ditahan karena Korupsi Ganggu Suksesi Pemilu 2024? Ini Jawaban KPU Maluku

Dijelaskannya, dalam rangka penyelenggaraan PILKADA Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp.25,5 Miliar ke KPU Kepulauan Aru.

Lanjutnya diduga ada penyalahgunaan anggaran tersebut.

Diketahui, saat ini para tersangka telah ditahan.

Sekretaris KPU Aru telah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Aru.

Selanjutnya, 5 Komisioner KPU Aru sisanya ditahan usai tahap 2 di Kejati Maluku pada Kamis (17/1/2024) lalu.

4 tersangka laki-laki di rutan Waiheru. Sementara satu wanita di lapas Perempuan sambil menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Ambon. 

“Hari ini Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, perkara dugaan tipikor dana Hibah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 sebanyak 5 orang. Hari ini ditahan di Rutan Ambon 4 orang dan 1 orang perempuan di Lapas Perempuan. Ditahan selama 20 hari ini untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon,” kata Latuconsina, Rabu.

Ditanya soal alasan penahanan yang dilakukan dimana kelima tersangka merupakan komisioner aktif serta tahapan pemilu yang tinggal beberapa minggu jangan sampai berpengaruh pada tahapan pemilu, Plt Kasi Penkum menjelaskan jika penahanan yang dilakukan berdasarkan KUHAP. 

“Yang jelas, alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP itu yang menjadi pertimbangan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Jadi di dalam KUHAP ada alasan secara objektif dan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan diluar itu,” jelasnya.

Diketahui, Kelima komisioner Aru yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved