Info Terkini

Terlilit Hutang, Dosen Ini Malah Edarkan Uang Palsu: Ternyata Cetak Sendiri Sejak 2019

Identitas pelaku pengedar uang palsu di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya terungkap. Tersangka NA (45) ternyata berprofesi sebagai dosen.

|
TribunSorong - Ist
Barang bukti berupa uang palsu yang diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong. 

TRIBUNAMBON.COM – Identitas pelaku pengedar uang palsu di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya akhirnya terungkap.

Tersangka NA (45) ternyata berprofesi sebagai seorang dosen.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.

“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Yohanes Agustiandaru, dikutip dari TribunSorong, Senin (15/1/2024).

Uang palsu tersebut, kata Yohanes, dicetak sendiri oleh tersangka NA. Kemudian uang palsu tersebut diedarkan sendiri olehnya dan masih dilingkup Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur George Sarmanella Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Hakim Vonis Ringan Pemilik 25 Paket Narkoba Yonas Leasiwal, Jadi 6 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kronologis Kejadian

Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.

Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.

Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.

Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.

Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.

Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.

“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).

Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpoting tidak rata pada beberapa sisi.

Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.

"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.

Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.

Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

Bergerak cepat, tim Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).

“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, ⁠satu kerudung warna hitam, dan ⁠satu tas merah,” ujarnya.

AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved