Lapas Sorong

42 Tahanan Lapas Sorong yang Kabur Jadi DPO, Polisi Perluas Pencarian ke Luar Sorong

Polresta Sorong Kota menetapkan 42 tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menjadi buronan.

|
Courtesy / Tribun Papua - Istimewa
53 narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya mengakibatkan, pada Minggu (7/1/2024). 

Ia menjelaskan, dari ketiga tahanan tersebut satu diciduk tim gabungan di wilayah Kota Sorong dan dua lainnya menyerahkan diri.

Oleh karena itu, dengan penambahan tiga tahanan yang kembali ke Lapas Sorong, maka masih tersisa 42 orang yang buron.

"Data kami saat kejadian ada enam langsung ditahan, malamnya dua dan hari ini ada tambahan tiga tahanan lagi," katanya.

Hingga kini, pihaknya masih menerjunkan tim gabungan guna memburu 42 orang tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong.

Ia berjanji, tim gabungan dari Resmob dan Buser Polresta Sorong Kota dan Polres lainnya bisa lebih maksimal mengejar para tahanan yang kabur.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, hingga kini terdapat tiga tahanan kasus Pos Ramil Kisor Maybrat yang telah diciduk oleh tim gabungan.

Satu di antara tahanan kasus tersebut yang diciduk yakni Yanwaris Sewa warga asal Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Hingga kini, tim masih mengejar tahanan lain termasuk satu narapidana kasus makar Pos Ramil Kisor Maybrat yang ikut kabur.

Sebanyak 42 tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong ditetapkan menjadi buronan dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Diduga Kabur ke Luar Kota Sorong, Polisi Tetapkan 42 Tahanan Lapas Sorong Jadi Buronan.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved