Ambon Hari Ini
Puluhan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Nusaniwe Langgar Aturan
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempa
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon melanggar aturan KPU, Senin (8/1/2024).
Yakni, Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 15.00 WIT, di sepanjang jalan terlihat pemasangan APK tidak pada tempatnya.
Banyak baliho calon legislatif terpasang pada fasilitas pemerintah seperti tiang listrik, halte, dan lampu jalan.
Bahkan, ada baliho yang dipasang pada pagar milik Kantor Pertamina yang berlokasi di jalan Nona Saar Sopacua.
Selain itu, tampak banyak baliho juga dipaku pada pepohonan.
Baca juga: Setelah Diberitakan TribunAmbon.com, Landmark Kota Langgur Akhirnya Diperbaiki
Baca juga: Siapkan Generasi Emas 2045, Pengelolaan Diri dan Penguatan Agama Penting tuk Cegah Nikah Dini
Salah seorang warga, Elitha mengaku pemasangan baliho yang tidak sesuai merusak pemandangan.
"Jalanan yang rapih dan bersih, juga keindahan pepohonan malah dipenuhi dengan janji-janji caleg," cetusnya.
Menurutnya, para caleg seharusnya mengetahui aturan pemasangan baliho.
Tapi yang terjadi malah pemasangannya melanggar aturan.
"Kan harusnya mereka tahu, tapi malah melanggar. Bagaimana jadinya kalau mereka jadi wakil rakyat nanti, bisa saja melanggar aturan-aturan yang berlaku," katanya kesal.
Terpisah dari itu, Ketua Panwascam Nusaniwe, Melkianus. Watutamata saat dihubungi TribunAmbon.com mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pencegahan melalui surat imbauan yang disampaikan kepada peserta Pemilu.
"Sebelumnya sudah ada surat imbauan kepada partai-partai terkait dengan aturan pemasangan APK. Itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.