Maluku Terkini

Terbukti Korupsi, Eks Kadishub SBB Peking Caling Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua, Harris Tewa saat membacakan putusan didampingi, Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine saat sidang di Pengad

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Mantan Kadishub SBB Peking Calling (berdiri) dan Faried saat mendengar vonis Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Calling divonis dua tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua, Harris Tewa saat membacakan putusan didampingi, Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024).

Majelis Hakim menyatakan Peking Calling bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan kapal operasional Pemerintah SBB.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Peking Calling dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan,” putus Majelis Hakim.

Tak hanya Peking Calling, Majelis Hakim juga memvonis Faried selaku konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam persidangan yang sama.

Namun Terdakwa Faried divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Selain itu, Faried juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsider 2 bulan kurangan.

Baca juga: Lantik Tiga Penjabat, Tuarita: Percepat Penetapan KPN Definitif

Baca juga: Wattimena Ancam Potong Penghasilan Tambahan ASN yang Nongkrong di Rumah Kopi Saat Jam Kerja

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Ke dua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Faried sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun juga denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan badan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved