CPNS 2023
Kena Sanksi Blacklist dan Denda Bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri usai Pemberkasan
Berikut sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah pemberkasaN
TRIBUNAMBON.COM - Berikut sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah pemberkasan selesai.
Berikuti ini sanksi bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
1. Sanksi Blacklist
"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.
Sanksi ini berlaku bagi pelamar yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
2. Denda
Selain sanksi yang melarang peserta untuk mendaftar pada seleksi selanjutnya.
Besaran denda berbeda-beda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.
Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021.
Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan,
Wattimena Ancam Potong Penghasilan Tambahan ASN yang Nongkrong di Rumah Kopi Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM LAMBELU, Dijadwalkan Lewati Larantuka 19 Januari 2024 |
![]() |
---|
Selangkah Lagi, 27 Peserta Seleksi CPNS Kumham Maluku Perebutkan 9 Formasi Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Daftar Nama Peserta yang Lolos ke Tahap SKB CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM |
![]() |
---|
Link PDF Hasil SKD CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.