CPNS 2023

Kena Sanksi Blacklist dan Denda Bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri usai Pemberkasan

Berikut sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah pemberkasaN

sscasn.bkn.go.id.
Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah pemberkasan selesai. 

Berikuti ini sanksi bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

1. Sanksi Blacklist

"(2) Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.

Sanksi ini berlaku bagi pelamar yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

2. Denda

Selain sanksi yang melarang peserta untuk mendaftar pada seleksi selanjutnya.

Besaran denda berbeda-beda sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.

Misalnya, Badan Intelijen Negara (BIN) pada pengadaan CPNS 2021, yang mengatur besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri melalui Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021.

Pada Nomor 9, Poin VIII, disebutkan besaran denda bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan rincian:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved