Maluku Hari Ini
Tahun 2023, Kejaksaan Selesaikan 34 Perkara Lewat Restorative Justice
Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo mengatakan, perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut berada pada tahapan pra penuntutan
Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban FR.
Sementara itu, Kajati melanjutkan menjelaskan dari 34 perkara tersebut berasal dari 1.283 perkara pra penuntutan yang ditangani Kejaksaan se Maluku.
Dari ribuan perkara tersebut, sebanyak 1.102 perkara sudah bergulir di tahap penuntutan.
“Untuk eksekusi (perkara) yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 985,” tandasnya.(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kajati-Maluku.jpg)