Jumat, 8 Mei 2026

Maluku Hari Ini

Tahun 2023, Kejaksaan Selesaikan 34 Perkara Lewat Restorative Justice

Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo mengatakan, perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut berada pada tahapan pra penuntutan

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy/Kejati Maluku
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo 

Kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban FR.

Sementara itu, Kajati melanjutkan menjelaskan dari 34 perkara tersebut berasal dari 1.283 perkara pra penuntutan yang ditangani Kejaksaan se Maluku.

Dari ribuan perkara tersebut, sebanyak 1.102 perkara sudah bergulir di tahap penuntutan.

“Untuk eksekusi (perkara) yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 985,” tandasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved