Minggu, 12 April 2026

Maluku Hari Ini

Tahun 2023, Kejaksaan Selesaikan 34 Perkara Lewat Restorative Justice

Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo mengatakan, perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut berada pada tahapan pra penuntutan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy/Kejati Maluku
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajarannya berhasil menyelesaikan 34 perkara Pidana Umum (Pidum) lewat Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorative.

Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo mengatakan, perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut berada pada tahapan pra penuntutan atau yang dilimpahkan ke Kejaksaan melalui Bidang Pidum.

“Restotaive Justice atau penyelesaian perkara diluar persidangan tercatat sebanyak 34 perkara,” kata Agoes, kepada wartawan Selasa (2/1/2024).

RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Salah satu kasus yang diselesaikan lewat RJ yakni kasus bocah12 tahun berinisal FR yang meninggal dunia akibat tak sengaja tertembak senapan angin oleh temannya sendiri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Baca juga: UU TPKS Tak Kenal Restorative Justice, Menteri PPPA: Bupati Thaher Murni Lakukan Tindak Pidana

Proses RJ, diajukan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Gede Widhartama melalui Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (13/06/2023).

Juga dihadirkan tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi VR.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan sebelumnya telah dilakukan Musyawarah Diversi pada 11 Mei 2023 antara Anak VR didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.

Kemudian atas beberapa persyaratan, akhirnya Kejagung mengabulkan permohonan Restorative Justice untuk kasus tersebut.

"Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan," kata Wahyudi, Rabu (14/6/2023).

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kian Darat, Kabupaten SBT pada Minggu siang (5/2/2023) lalu.

Saat itu Tersangka Santo alias Mas bersama Anak Saksi FR, Anak Korban FR, Anak Saksi VR, Anak Saksi AR dan Anak Saksi IR pergi berburu burung di hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Tersangka kemudian meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.

Selanjutnya, datang Anak Saksi VR langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban FR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved