Maluku Hari Ini

3 Tahun Pemprov Hutang Tak Bayar Harga Lahan jadi Alasan Tisera Tutup RSUD Haulussy Ambon

Adolof mengatakan, langkah tegas ini diambil kliennya selaku pemilik lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon lantaran Pemprov Maluku urung membayar harga lah

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
MALUKU: Kuasa Hukum, Adolof Gerrit Suryaman mengungkapkan alasan RSUD dr. M. Haulussy dipalang pemilik lahan Yohannes Tisera, Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kuasa Hukum, Adolof Gerrit Suryaman mengungkapkan alasan RSUD dr. M. Haulussy dipalang pemilik lahan Yohannes Tisera, Jumat (22/12/2023).

Adolof mengatakan, langkah tegas ini diambil kliennya selaku pemilik lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon lantaran Pemprov Maluku urung membayar harga lahan selama tiga tahun.

Total yang harus dibayar Pemprov Maluku sebesar Rp.49.987.000.000.

"Ini supaya Pemprov Maluku buka mata, Gubernur Maluku, Sekda, Biro Aset, Keuangan semuanya, ada hak yang harus kalian bayarkan," tegas Adolf saat diwawancarai wartawan.

Ia menjelaskan segala upaya telah dilakukan kliennya agar Pemprov Maluku segera membayar.

Namun, tiga tahun berselang, Pemprov tak ada etikad baik dalam pembayaran lahan.

Padalah segala upaya baik secara kekeluargaan, birokrasi hingga langkah hukum telah ditempuh pemilik lahan untuk mendapat haknya.

"Tindak tegas harus kami ambil berdasarkan janji-janji dari Pemprov Maluku tentang pembayaran tapi tidak pernah direalisasi. Kita sudah berproses tiga tahun tapi tidak realisasi, katanya anggaran sudah ada," tambahnya.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan pengadilan luas lahan yang dimiliki Yohannes Tisera yaitu 43.880 meter persegi.

Dari luasan tersebut, 12 Ribu meter persegi dihibahkan kepada Pemprov Maluku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasca Nakes Demo, Kali Ini RSUD Haulussy Ambon Ditutup Pemilik Lahan

Sementara 31.800 meter persegi sisanya menjadi kewajiban Pemprov Maluku untuk membayar Rp 65 Miliar.

Luasan 31.880 meter persegi yang diatasnya berdiri RSUD Haulussy, Bangsal Mayat, Bangsal Gila, Asrama Putri, Asrama Putra, Rumah Genartor dan Rumah Dinas.

Lanjutnya, saat pertemuan dengan klien Yohannes Tisera, Pemerintah Provinsi menyampaikan kesanggupan membayar di bawah 50 miliar rupiah sehingga disepakati dengan harga Rp.49.987.000.000.

"Yang sudah dibayar itu sebesar Rp.18.329.000.000 artinya masih tersisa 31.658.000.000," jelasnya.

Lanjutnya, langka tegas ini diambil agar Pemprov segera ambil sikap tegas pembayaran lahan. Bila tidak maka lahan tersebut akan terus ditutup. Bahkan bisa saja dijual ke pihak lainnya.

Sementara itu, ditanya terkait pelayanan dalam Rumah Sakit, pihaknya mengaku tak akan mengganggu pelayanan karena kebutuhan masyarakat.

"Ini kan objek vital, dan sebenarnya kami dapat informasi didalam juga tidak ada pelayanan, pelayanan bagi pasien cuci darah, jadi kalau ada pasien datang kami tetap buka pintu," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved